Sound System Berujung Maut, Pria di Sampang Diduga Bacok Mertua hingga Tewas
Sound System Berujung Maut, Pria di Sampang Diduga Bacok Mertua hingga Tewas
SAMPANG_OKEFIT.ID – Suara sound system yang terlalu keras berujung maut di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MD (26) diamankan polisi setelah diduga membacok M (55) hingga meninggal dunia, Rabu (23/9/2026)
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika MD mendengar anaknya tidak bisa tidur karena suara sound system yang dinyalakan korban bersama sejumlah saksi.
Jarak antara lokasi sound system dengan tempat anak MD tidur disebut hanya sekitar empat meter. MD kemudian mendatangi korban untuk meminta suara sound system dikecilkan.
Namun, menurut keterangan polisi, jawaban korban membuat MD tersinggung. Polisi menyebut MD mengaku tidak ingat secara pasti kalimat yang disampaikan korban saat itu.
Situasi kemudian berubah menjadi amarah. MD disebut mengambil sebilah parang yang berada di sekitar korban, tepatnya di atas bangku dekat dapur dengan jarak sekitar dua meter.
Parang tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban. Polisi menyebut sabetan pertama mengenai bagian atas kepala korban hingga korban roboh.
Serangan berikutnya diarahkan ke bagian belakang leher korban. Polisi juga mencatat adanya dua luka sayat pada lengan tangan kiri korban.
Korban akhirnya meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan MD yang meninggalkan lokasi kejadian.
Kurang dari delapan jam kemudian, polisi berhasil menangkap MD. Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka ditemukan di sebuah musala milik warga di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya sebilah parang sepanjang 54 sentimeter, pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta kaus, sarung, dan kopiah yang disebut milik tersangka.
Atas perkara tersebut, MD diproses berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Perkara selanjutnya masih dalam proses penyidikan di Polres Sampang. (Array)
