Categorised Posts

BPP Tembakau Pamekasan Naik 6 Persen, Petani Masih Menunggu Harga yang Benar-Benar Adil

BPP Tembakau Pamekasan Naik 6 Persen, Petani Masih Menunggu Harga yang Benar-Benar Adil

PAMEKASAN_OKEFIT.ID — Angka akhirnya keluar. Setelah sempat molor, Pemerintah Kabupaten Pamekasan menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau tahun 2026.


BPP naik rata-rata 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun bagi petani, kenaikan angka itu belum serta-merta berarti harga jual tembakau ikut naik.


Sebab, BPP bukan harga jual. BPP hanya menggambarkan biaya yang harus dikeluarkan petani untuk menghasilkan satu kilogram tembakau.


Persoalannya kini justru berada di lapangan: sejauh mana angka tersebut benar-benar menjadi referensi ketika petani berhadapan dengan gudang pembelian?


Pertanyaan itu mengemuka setelah Pemkab Pamekasan menggelar sosialisasi BPP di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati, Kamis (13/8/2026).


Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman bersama Sekretaris Daerah Taufikurrahman, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Almarah Sugandi, S.T., HKTI, asosiasi petani, pedagang hingga perusahaan gudang tembakau duduk dalam satu forum.


Dari forum tersebut ditetapkan tiga angka penting.


BPP tembakau lahan sawah ditetapkan Rp52.415 per kilogram, naik dari Rp47.685 pada 2025.


Untuk lahan tegal, BPP ditetapkan Rp55.722 per kilogram, dari sebelumnya Rp53.533.


Sedangkan lahan gunung mencapai Rp66.547 per kilogram, naik dari Rp64.000 pada tahun sebelumnya.


Angka tersebut dihitung berdasarkan komponen biaya produksi, termasuk sarana produksi, tenaga kerja dan inflasi.


Bupati Kholilurrahman menegaskan BPP dimaksudkan sebagai referensi bersama dalam transaksi tembakau.


“BPP ini kita tetapkan sebagai referensi bersama. Tujuannya satu, agar tidak ada lagi transaksi yang merugikan salah satu pihak,” kata Kholilurrahman.


Tetapi pemerintah daerah juga mengakui satu persoalan yang tidak bisa diabaikan: penetapan BPP tahun ini terlambat.


Bupati menyebut keterlambatan tersebut terjadi karena sejumlah kendala teknis.


“Kami akui sosialisasi tahun ini terlambat karena ada beberapa kendala teknis. Ke depan kami akan upayakan lebih cepat,” ujarnya.


Bagi petani, waktu bukan sekadar kalender. Musim panen berjalan. Tembakau yang sudah siap dipanen tidak mungkin menunggu pemerintah menyelesaikan seluruh proses administrasi.


Karena itu, angka BPP yang baru ditetapkan pada pertengahan Agustus harus segera diterjemahkan menjadi kebijakan yang nyata di lapangan.


Sekretaris Daerah Taufikurrahman mengingatkan seluruh pihak agar tidak salah memahami BPP.


“Ini Biaya Pokok Produksi, bukan harga jual. Kalau harga jual sudah pasti ada unsur keuntungan. Jadi angka ini adalah modal dasar petani,” jelasnya.


Di sinilah persoalan tata niaga tembakau Pamekasan kembali diuji.


Bukan hanya soal berapa angka BPP yang ditetapkan pemerintah, tetapi bagaimana pemerintah memastikan petani memiliki posisi tawar ketika berhadapan dengan pembeli.


Asosiasi Pejuang Tembakau bahkan meminta Pemkab bergerak lebih jauh dengan segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Tata Niaga Tembakau.


Mereka juga meminta pemerintah mengawal pembahasan Raperda Tembakau di DPRD Provinsi Jawa Timur.


Tuntutan tersebut mendapat respons positif dari Bupati. Pemkab menyatakan akan menindaklanjuti penyusunan Perbup sekaligus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim.


Namun persoalan harga tidak berdiri sendiri.


Mutu tembakau juga menjadi faktor penentu. Forum menyoroti praktik pemetikan terlalu muda yang dinilai dapat menurunkan kualitas hasil panen.


Asosiasi mengingatkan bahwa musim panen ideal berlangsung sekitar Agustus hingga Oktober. Tembakau yang dipetik sebelum waktunya berpotensi menghasilkan mutu lebih rendah dan pada akhirnya memengaruhi nilai jual.


DKPP pun diminta tidak berhenti pada sosialisasi BPP. Edukasi mengenai budidaya, kualitas dan waktu panen harus diperkuat sampai ke kelompok tani.


Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti keterbukaan perusahaan dalam membuka dan menutup gudang pembelian.


Bupati meminta kebijakan tersebut dilakukan secara transparan agar petani, pemerintah dan perusahaan memiliki informasi yang sama.


“Kami minta ada keterbukaan antara perusahaan dan pemerintah,” tegasnya.


Dengan demikian, penetapan BPP 2026 bukanlah garis akhir. Justru ini menjadi awal pengujian komitmen pemerintah.


Sebab angka Rp52.415, Rp55.722 dan Rp66.547 per kilogram akan kehilangan makna apabila hanya berhenti di atas kertas.


Petani membutuhkan lebih dari sekadar angka.


Mereka membutuhkan kepastian, keterbukaan tata niaga dan posisi tawar yang lebih adil ketika hasil panen dibawa ke gudang.


Ketua HKTI Pamekasan Jakfar memastikan pihaknya siap menjadi jembatan antara petani dan pemerintah.


“Dengan duduk bareng seperti ini, kami yakin persoalan tembakau bisa kita selesaikan bersama. HKTI siap menjadi jembatan antara petani dan pemerintah,” katanya.


Kini bola berada di tangan pemerintah dan seluruh pelaku tata niaga tembakau.


BPP sudah ditetapkan. Tinggal membuktikan apakah angka itu benar-benar mampu menjadi tameng bagi petani, atau sekadar menjadi angka tahunan yang kembali selesai di ruang rapat.(red) 

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation