UHC Prioritas Pamekasan Mandek, Aliansi BEM Desak DPRD dan Pemkab Segera Pulihkan Jaminan Kesehatan Warga
UHC Prioritas Pamekasan Mandek, Aliansi BEM Desak DPRD dan Pemkab Segera Pulihkan Jaminan Kesehatan Warga
PAMEKASAN_OKEFIT.ID – Penghentian Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Pamekasan mendatangi DPRD Pamekasan, Jumat (18/7/2026), mendesak pemerintah daerah segera mengaktifkan kembali program tersebut yang dinilai menjadi penopang akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD itu dihadiri unsur legislatif, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta pengelola program UHC Pamekasan. Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan bahwa penghentian UHC Prioritas sejak Oktober 2025 telah memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang tidak lagi memiliki perlindungan pembiayaan kesehatan.
Koordinator Aliansi BEM, Junaidi, mengatakan pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal untuk mengaktifkan kembali program tersebut. Berdasarkan kajian yang mereka sampaikan, masih tersedia anggaran sekitar Rp13 miliar yang dinilai cukup untuk memperluas kepesertaan jaminan kesehatan menuju target Universal Health Coverage.
"UHC Prioritas harus dihidupkan kembali. Keaktifan BPJS Kesehatan di Pamekasan masih kurang sekitar 11 persen untuk mencapai target 80 persen. Dengan ruang anggaran yang masih tersedia, seharusnya pemerintah memiliki kesempatan untuk menutup kekurangan itu," ujar Junaidi.
Menurut Aliansi BEM, penghentian program tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat yang sebelumnya memperoleh perlindungan melalui skema UHC Prioritas. Setelah banyak peserta BPJS Kesehatan PBI-JK dinonaktifkan, sebagian warga disebut menghadapi kesulitan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan karena harus memikirkan biaya pengobatan.
Ketua BEM Kabupaten Pamekasan, Juna, menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi negara. Ia menilai pemerintah daerah perlu memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi maupun perubahan kebijakan.
"Pemerintah Kabupaten Pamekasan wajib hadir memberikan jaminan kesehatan. Jangan sampai masyarakat dihantui biaya tinggi saat berobat. UHC Prioritas harus menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan perlindungan," katanya.
Tak hanya menyoroti penghentian program, Aliansi BEM juga meminta evaluasi terhadap Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 68 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan. Menurut mereka, regulasi tersebut perlu dikaji ulang agar implementasinya lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak menimbulkan hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Mahasiswa menilai kebijakan jaminan kesehatan seharusnya dibangun dengan prinsip perlindungan sosial yang inklusif. Mereka berharap pemerintah tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang dirasakan masyarakat ketika akses layanan kesehatan menjadi semakin terbatas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi IV DPRD Pamekasan bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan pengelola UHC menyatakan akan mempelajari seluruh masukan yang disampaikan. DPRD berkomitmen mengoordinasikan persoalan tersebut dengan pemerintah daerah guna mencari solusi atas keberlanjutan program UHC Prioritas.
Audiensi itu menjadi penanda bahwa isu jaminan kesehatan masih menjadi perhatian serius berbagai kalangan di Pamekasan. Kini, publik menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam merespons tuntutan tersebut, termasuk memastikan kebijakan kesehatan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat yang paling membutuhkan. (Fit)
