PERISAI Siapkan Audiensi ke DPRD Sampang, Hadirkan Dinas Kesehatan dan Polres untuk Bahas Izin Praktik Jagad Pamungkas hingga Dugaan Jamu Rp15 Juta
PERISAI Siapkan Audiensi ke DPRD Sampang, Hadirkan Dinas Kesehatan dan Polres untuk Bahas Izin Praktik Jagad Pamungkas hingga Dugaan Jamu Rp15 Juta
SAMPANG_OKEFIT.ID – Kasus dugaan penjualan jamu racikan senilai Rp15 juta dalam praktik pengobatan alternatif Ki Jagad Pamungkas di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus menuai sorotan. Sabtu (04/07)
Menyikapi hal itu, PERISAI (Perhimpunan Reformasi dan Integritas Sampang Indonesia) menyatakan akan turun langsung mengawal proses penanganannya.
PERISAI berencana menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Sampang dengan menghadirkan Dinas Kesehatan dan Polres Sampang untuk membahas secara terbuka persoalan izin praktik pengobatan alternatif Jagad Pamungkas serta dugaan penjualan jamu dengan harga yang dinilai tidak wajar.
Dalam audiensi tersebut, PERISAI juga akan meminta Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas praktik pengobatan alternatif yang bersangkutan.
Selain itu, Dinas Kesehatan diminta berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna menelusuri legalitas jamu racikan yang diduga dijual kepada pasien dengan nilai mencapai Rp15 juta.
Menurut PERISAI, aspek keamanan, perizinan, hingga kelayakan peredaran ramuan tersebut harus diperiksa secara transparan demi memberikan kepastian kepada masyarakat.
Organisasi ini menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Tidak hanya itu, PERISAI juga akan meminta Polres Sampang untuk mengusut tuntas dugaan yang dilaporkan oleh keluarga pasien.
Mereka berharap seluruh fakta, mulai dari mekanisme penawaran jamu, penetapan harga, hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, dapat diungkap secara profesional sesuai proses hukum.
"Laporan masyarakat tidak boleh berhenti di tengah jalan, kami ingin ada kepastian hukum dan seluruh pihak yang berkaitan dimintai keterangan agar perkara ini terang benderang," ujar perwakilan PERISAI.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus tersebut, PERISAI juga menyatakan tengah menyiapkan aksi demonstrasi apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, aksi itu disebut sebagai bentuk dorongan agar pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPOM, dan aparat penegak hukum bergerak cepat memberikan kepastian kepada masyarakat.
PERISAI menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan proses pengawasan terhadap praktik pengobatan alternatif berjalan sesuai ketentuan serta menjamin perlindungan bagi masyarakat yang mencari layanan kesehatan.
Sementara itu, hingga saat ini Polres Sampang masih menyatakan dugaan terkait jamu Rp15 juta, termasuk legalitas dan izin edar ramuan tersebut, masih dalam proses penyelidikan. (Sy)
