Categorised Posts

Hukum Mati Terus Didengungkan, Mengapa Bandar Narkoba Masih Sulit Disentuh?

Hukum Mati Terus Didengungkan, Mengapa Bandar Narkoba Masih Sulit Disentuh?


Oleh: Adi Suparto
Dewan Etik IWO Pamekasan

Pamekasan_OKEFIT.ID - Suara paling lantang sering kali muncul dari mereka yang paling sering menyerukan ketegasan. "Hukum mati bandar narkoba!" Kalimat itu hampir selalu terdengar dalam setiap peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, forum resmi pemerintah, hingga diskusi publik. Namun ketika slogan itu dihadapkan pada kenyataan di lapangan, publik berhak bertanya: mengapa yang terus tertangkap justru para kurir dan pengedar kecil, sementara aktor utama di balik jaringan peredaran gelap seolah tetap berada di luar jangkauan?


Fenomena tersebut bukan hanya terjadi di satu daerah, tetapi juga menjadi perhatian di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pamekasan. Dari tahun ke tahun, publik disuguhi berita penangkapan narkotika dengan pola yang nyaris sama. Kurir ditangkap, barang bukti disita, konferensi pers digelar, perkara dilimpahkan ke pengadilan, lalu siklus itu kembali berulang tanpa terlihat adanya pengungkapan terhadap pengendali utama jaringan.


Padahal, persoalan narkotika tidak berhenti pada orang yang membawa barang. Di balik setiap paket yang berpindah tangan, terdapat rantai distribusi, aliran dana, serta pihak yang mengendalikan seluruh operasi. Selama lapisan teratas tidak tersentuh, ruang bagi regenerasi kurir dan pengedar kecil akan selalu terbuka.


Secara administratif memang status "Darurat Narkotika Nasional" yang pernah digaungkan pemerintah beberapa tahun lalu tidak lagi menjadi kebijakan nasional. Namun berbagai peringatan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan bahwa ancaman narkotika masih menjadi persoalan serius yang memengaruhi ketahanan sosial, ekonomi, hingga masa depan generasi muda Indonesia.


Di wilayah Madura, tantangan tersebut memiliki karakteristik tersendiri. Letak geografis yang strategis menjadikan kawasan ini berpotensi menjadi jalur perlintasan maupun pasar peredaran narkotika. Karena itu, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari banyaknya kurir yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat membongkar struktur jaringan hingga ke tingkat pengendali.


Sebenarnya perangkat hukum Indonesia sudah sangat memadai. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup bagi pelaku tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aparat penegak hukum juga memiliki instrumen penelusuran aset, tindak pidana pencucian uang, serta mekanisme penyidikan khusus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.


Karena itu, tantangan utama tampaknya bukan semata-mata terletak pada ketersediaan aturan, melainkan pada kompleksitas pembuktian dan kemampuan membongkar struktur organisasi kejahatan yang bekerja secara tertutup, lintas wilayah, dan sering kali menggunakan sistem yang memutus hubungan langsung antara kurir dengan pengendali utama.


Di sisi lain, perlindungan terhadap saksi dan pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum juga menjadi faktor penting. Tidak sedikit perkara narkotika yang sulit berkembang karena minimnya informasi mengenai pihak yang berada di level pengendali. Tanpa jaminan keamanan yang memadai, keinginan untuk membuka fakta bisa saja terhambat oleh rasa takut terhadap ancaman dari jaringan yang lebih besar.


Koordinasi lintas lembaga juga menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Pengungkapan jaringan narkotika modern memerlukan sinergi antara BNN, Polri, Kejaksaan, PPATK, dan berbagai institusi terkait agar penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengikuti aliran uang, aset, komunikasi, dan struktur organisasi sindikat.


Karena itu, ukuran keberhasilan pemberantasan narkotika semestinya tidak hanya dihitung dari jumlah penangkapan setiap bulan. Publik juga berharap melihat semakin banyak jaringan besar yang berhasil diputus, aset hasil kejahatan yang disita negara, serta aktor utama yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.


Pada akhirnya, perang melawan narkotika adalah ujian konsistensi negara dalam melindungi generasi bangsa. Seruan "hukum mati bandar narkoba" akan memiliki makna apabila diiringi langkah nyata yang mampu membawa penegakan hukum hingga menyentuh pengendali utama jaringan, bukan berhenti pada mereka yang berada di lapisan paling bawah. Di titik itulah kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan narkotika akan benar-benar diuji.


KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation